Bobo.id - Setiap warga negara memiliki hak untuk melaksanakan ibadah menurut agama dan kepercayaannya.
Dalam Pancasila sila pertama tertulis "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Sila pertama ini bermakna bahwa masyarakat Indonesia mengutamakan Tuhan dalam kehidupan sehari-hari.
Hak mempercayai Tuhan dan menjalankan kewajiban agama juga tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang.
Seperti dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) berbunyi, "Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."
Kemudian dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) juga disebutkan, "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."
Undang-Undang juga mengatur tentang hak memeluk agama dan memilih kepercayaan.
Dalam UU No. 39 Tahun 1999 pasal 22 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan semua orang tanpa terkecuali menghormati hak orang lain dalam memilih agama dan beribadah.
Namun, kenyataannya hingga kini kita masih menemukan tindak pelanggaran hak orang lain dalam beribadah.
Pada pelajaran PPKn, kita akan belajar menyebutkan contoh pelanggaran hak warga negara dalam melaksanakan ibadah.
Baca Juga: 15 Contoh Pelanggaran Hak Warga Negara dalam Menyampaikan Pendapat
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Contoh Pelanggaran Hak Warga Negara dalam Beribadah
Berikut ini beberapa contoh pelanggaran hak warga negara dalam beribadah dan beragama.
1. Memaksa orang lain dalam memilih agama.
2. Melarang orang lain beribadah.
3. Menghambat pembangunan tempat ibadah.
4. Melarang perkumpulan umat beragama.
5. Membedakan orang berdasarkan agamanya.
6. Melakukan diskriminasi agama.
7. Mengganggu kegiatan ibadah agama lain.
8. Tidak mengizinkan agama lain melakukan ibadah di rumah.
9. Menghambat kelancaran kegiatan ibadah orang lain.
Baca Juga: 15 Contoh Pelanggaran Hak Warga Negara dalam Bidang Perekonomian
10. Menganggap ibadah agama lain tidak benar.
11. Memaksa orang lain beribadah tidak sesuai agamanya.
12. Merusak tempat ibadah agama lain.
13. Tidak menghormati orang lain saat beribadah.
14. Tidak menyediakan tempat ibadah di sekolah.
15. Melarang orang lain meluangkan waktu untuk beribadah.
----
Kuis! |
Apa bunyi UUD 1945 Pasal 29 ayat (1)? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023