Bobo.id - Pada materi PPKn Kelas 10 SMA, kita akan belajar tentang produk perundang-undangan di Indonesia.
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki banyak produk perundangan sebagai pedoman hidup bernegara.
Produk perundangan itu mengatur hubungan antar lembaga negara dan hubungan antar warga negara.
Jadi dasar pembuatan perundangan, Indonesia punya 2 instrumen dasar hukum. Ada Pancasila dan UUD 1945.
Ini artinya, setiap produk perundangan di Indonesia harus dibuat sesuai dengan isi Pancasila dan UUD 1945.
Produk Perundangan di Indonesia
Di buku halaman 103, kita diminta menyebutkan produk perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Apakah teman-teman sudah menemukan jawabannya? Berikut ini Bobo berikan alternatifnya. Simak, yuk!
Jawaban:
Produk perundangan di Indonesia ada yang berlaku di tingkat nasional maupun daerah. Berikut diantaranya:
Baca Juga: 8 Kategori Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang, Materi PPKn
- UUD 1945
- Ketetapan MPR
- UU atau Perppu
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Perda Provinsi
- Perda Kabupaten/Kota
Semua produk perundangan itu menjadi pedoman dalam hidup berbangsa dan bernegara. Berikut penjelasannya:
1. UUD 1945
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah hukum dasar dan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan.