Tidak Boleh Sembarang Digunakan, Ini 5 Motif Batik Larangan Keraton

By Amirul Nisa, Kamis, 3 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Tradisi sungkem keluar Keraton Yogyakarta saat Hari Raya Idulfitri. Seluruh keluarga kerajaan mengenakan batik larangan bermotif parang. (keratonyogyakarta.id)

1. Motif Huk

Motif huk adalah motif yang hanya boleh dikenakan oleh raja dan putra mahkota. Pada motif ini ada gambar kerang, bintang, tumbuhan, cakra, burung, sayap, dan garuda.

Motif kerang pada batik itu bermakna, kelapangan hati, motif binatang menggambarkan watak sentosa, tumbuhan menggambarkan kemakmuran, sedangkan gambar sayap menggambarkan ketabahan hati.

Berbagai motif ini menyimbolkan pemimpin yang berbudi luhur, berwibawa, cerdas, mampu memberi kemakmuran dan selalu tabah dalam menjalani pemerintahannya.

2. Motif Kawung

Motif batik larangan lainnya adalah motif batik kawung yang biasa dikenakan oleh para Sentana Dalem.

Pada motif ini ada gambar pola geometris dengan empat bentuk elips yang mengelilingi sebuah pusat.

Menurut budaya Jawa, bagan pada motif batik kawing disebut dengan keblat papat lima pancer, yaitu empat sumber tenaga alam atau empat penjuru mata angin.

3. Motif Parang

Ada juga motif batik parang dan beragam variasinya pernah menjadi batik larangan pada masa pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono VIII.

Motif ini punya bentuk berpola pedang yang hanya boleh dikenakan oleh para ksatria dan penguasa saat berperang.

Baca Juga: Penuh Makna dan Proses Panjang, Ini 5 Fakta Unik dari Kain Batik