Bobo.id - Pandemi COVID-19 yang disebabkan oleh virus corona masih berlangsung di Indonesia, bahkan di seluruh dunia.
Untuk mengurangi risiko penyebaran virus, maka kita disarankan untuk melakukan berbagai penyesuaian dalam keseharian, nih.
Seperti memakai masker, selalu mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang lain, hingga mengurangi mobilitas.
Selain berbagai cara tadi, pemerintah juga melakukan cara untuk menekan angka penyebaran virus corona penyebab COVID-19.
Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan melakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dilakukan pada beberapa kota di Indonesia.
Nah, pada awal tahun 2021 ini, pemerintah Indonesia kembali melakukan pembatasan di beberapa wilayah Indonesia.
Bedanya, pembatasan kali ini bukan disebut dengan PSBB, melainkan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Apa bedanya PPKM dengan PSBB, ya?
Baca Juga: Wilayah Tibet Tidak Dilewati Pesawat Terbang Karena Berbahaya, Ini 4 Alasannya
Apa Itu PPKM dan Bedanya dengan PSBB
Sejak Senin, 11 Januari 2021, pemerintah mulai memberlakukan PPKM atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali.
PPKM ini berlaku selama 14 hari, atau hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Aturan mengenai PPKM ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021.
Antara PPKM dan PSBB, keduanya mengatur mengenai pembatasan kegiatan yang dilakukan.
Baca Juga: Macam-Macam Transportasi Darat dan Fungsinya, Mulai dari Transportasi Tradisional Sampai Modern
Lalu apa bedanya PPKM yang dilakukan di awal tahun ini dengan PSBB yang dilakukan pada awal pandemi tahun 2020, ya?
Secara singkat, PSSB dilakukan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 yang terjadi dan merupakan langkah Percepatan Penanganan COVID-19 di beberapa daerah.
Sedangkan PPKM dilakukan untuk memperkecil penularan virus COVID-19 di beberapa wilayah.
Perbedaan lainnya antara PPKM dengan PSBB adalah pada saat PSBB berlangsung, berbagai kegiatan yang sifatnya umum banyak yang harus tutup.
Baca Juga: Ada 7 Vaksin yang Akan Digunakan dalam Vaksinasi COVID-19, Ada Vaksin Apa Saja?
Misalnya seperti restoran dan perkantoran, yang tutup sementara ketika PSBB berlangsung.
Namun saat PPKM berlangsung, kegiatan yang sifatnya umum tidak ditutup total, melainkan dibatasi dan dikurangi kapasitasnya.
Hal ini terlihat salah satunya pada aturan mengenai pembatasan di restoran, yaitu membatasi kegiatan makan di restoran hanya sebanyak 25 persen dari kapasitas restoran.
Selain itu, pada bagian perkantoran tetap berlangsung 100 persen atau seperti biasanya, namun dengan pembatasan jam kerja dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Beda Wilayah Pemberlakuan PPKM dan PSBB
Selain perbedaan pada berbagai kebijakan antara PPKM dan PSBB, wilayah yang menerapkan aturan ini juga berbeda satu sama lain, teman-teman.
Pada PPKM yang berlangsung pada 11 - 25 Januari 2021, pembatasan dilakukan pada area Jawa dan Bali.
Baca Juga: Ini 4 Kelompok Orang yang Tidak Bisa Mendapatkan Vaksin COVID-19, Salah Satunya Anak-Anak
Di Pulau Jawa, wilayah yang menerapkannya adalah:
- DKI Jakarta
- Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung.
- Provinsi Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
- Jawa Tengah dengan prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan beberapa wilayah di sekitarnya.
Baca Juga: Kendaraan di Jakarta Wajib Lulus Uji Emisi Mulai 24 Januari 2021, Apa Itu Uji Emisi?
- Jawa Timur dengan prioritas daerah Surabaya Raya dan Malang Raya.
- Bali dengan prioritas di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Berbeda dengan PPKM, PSBB yang dulu sempat dilakukan di awal pandemi dilaksanakan di berbagai wilayah di Indonesia dan tidak terbatas pada Jawa dan Bali saja.
PSBB yang sempat dilakukan pada 2020 lalu berlangsung di DKI Jakarta, Bandung, Sumatra Barat, Banjarmasin, Pekanbaru, Makassar, Tangerang, juga Tegal.
Yuk, tonton video ini juga!
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR