Hal ini terlihat salah satunya pada aturan mengenai pembatasan di restoran, yaitu membatasi kegiatan makan di restoran hanya sebanyak 25 persen dari kapasitas restoran.
Selain itu, pada bagian perkantoran tetap berlangsung 100 persen atau seperti biasanya, namun dengan pembatasan jam kerja dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Beda Wilayah Pemberlakuan PPKM dan PSBB
Selain perbedaan pada berbagai kebijakan antara PPKM dan PSBB, wilayah yang menerapkan aturan ini juga berbeda satu sama lain, teman-teman.
Pada PPKM yang berlangsung pada 11 - 25 Januari 2021, pembatasan dilakukan pada area Jawa dan Bali.
Baca Juga: Ini 4 Kelompok Orang yang Tidak Bisa Mendapatkan Vaksin COVID-19, Salah Satunya Anak-Anak
Di Pulau Jawa, wilayah yang menerapkannya adalah:
- DKI Jakarta
- Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung.
- Provinsi Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
- Jawa Tengah dengan prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan beberapa wilayah di sekitarnya.
Baca Juga: Kendaraan di Jakarta Wajib Lulus Uji Emisi Mulai 24 Januari 2021, Apa Itu Uji Emisi?
- Jawa Timur dengan prioritas daerah Surabaya Raya dan Malang Raya.
- Bali dengan prioritas di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Berbeda dengan PPKM, PSBB yang dulu sempat dilakukan di awal pandemi dilaksanakan di berbagai wilayah di Indonesia dan tidak terbatas pada Jawa dan Bali saja.
PSBB yang sempat dilakukan pada 2020 lalu berlangsung di DKI Jakarta, Bandung, Sumatra Barat, Banjarmasin, Pekanbaru, Makassar, Tangerang, juga Tegal.
Yuk, tonton video ini juga!
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR