Bobo.id - Vaksin COVID-19 sinovac sudah mulai diberikan di berbagai daerah sejak 14 Januari 2021 lalu.
Prioritas utama vaksin COVID-19 diberikan pada tenaga kesehatan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Vaksinasi COVID-19 juga dilakukan secara bertahap, mulai dari orang-orang prioritas, baru pada masyarakat umum.
Untuk bisa diberi vaksin COVID-19, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin.
Salah satu sayaratnya adalah tidak pernah terinfeksi COVID-19.
Padahal ada banyak orang yang terinfeksi COVID-19 tanpa adanya gejala (OTG - Orang Tanpa Gejala), sehingga mereka tidak mengetahui kalau terinfeksi jika tidak melalui test.
Sedangkan, tidak ada syarat calon penerima vaksin untuk melakukan test swab PCR (Polymerase chain reaction) terlebih dahulu.
Lalu, amankah vaksin COVID-19 yang diberikan pada OTG? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Ini 4 Kelompok Orang yang Tidak Bisa Mendapatkan Vaksin COVID-19, Salah Satunya Anak-Anak
Vaksin COVID-19 untuk OTG Aman
Ternyata orang tanpa gejala atau OTG aman untuk diberikan vaksin COVID-19. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Vaksin COVID-19 dari Kemenkes, yaitu Ibu Siti Nadia Tarmizi.
Menurut beliau, OTG yang sudah divaksinasi tidak akan memberikan efek samping yang membahayakan.
Karena itulah untuk mendapatkan vaksin COVID-19 tidak harus melakukan test swab PCR terlebih dahulu.
Jadi, hal yang penting adalah calon penerima vaksin sudah lolos uji skrining dari Kemenkes.
Ternyata antibodi OTG dianggap belum optimal dalam menghadapi COVID-19. Hal inilah yang membuat pemberian vaksin bisa meminimalisasi risiko penularan.
Baca Juga: Asupan Makan Perlu Diperhatikan Selama Pandemi, 5 Makanan Ini Bisa Bantu Tingkatkan Daya Tahan Tubuh
Kondisi yang Membuat Seseorang Tidak Bisa Diberi Vaksin COVID-19
1. Tekanan darah 140/90 atau lebih saat pengukuran tensi.
2. Pernah terkonfirmasi COVID-19
3. Sedang hamil atau menyusui
4. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir
5. Ada anggota keluarga yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena COVID-19
6. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau koroner)
9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis)
10. Menderita penyakit ginjal
11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
13. Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun
14. Menderita kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi
15. Menderita penyakit diabetes melitus
16. Memiliki penyakit paru (Asma/PPOP/TBC)
17. Menderita HIV dengan angka CD4 lebih dari 200 atau tidak diketahui
Keterangan penting yang harus diperhatikan:
- Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (≥ 37,5 0C), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya
- Untuk pertanyaan nomor 15, Penderita diabetes melitus tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi
Baca Juga: Termasuk dalam 5M Cara Cegah Penularan COVID-19, Mengapa Harus Mengurangi Mobilitas di Masa Pandemi?
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Bertemu Karakter Favorit di Doraemon Jolly Town MARGOCITY, Apa Saja Keseruannya?
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR