Bobo.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa- Bali resmi berlaku dari tanggal 3-20 juli mendatang.
PPKM darurat ini dilakukan pemerintah untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19 varian baru yang meledak akhir-akhir ini.
Varian virus baru itu meliputi varian alpha dari Inggris, varian beta dari Afrika Selatan, dan varian Kappa dari India.
Ketiga varian ini memiliki tingkat penyebaran yang lebih mudah dibandingkan dengan varian virus COVID-19 sebelumnya.
Baca Juga: DKI Jakarta Terapkan Penyekatan di 10 Titik untuk Cegah Penyebaran COVID-19, Ini Daftar Titiknya
Di daerah Jakarta, kasus COVID-19 mengalami peningkatan dari 4.000 kasus harian menjadi 7.000-8.000 kasus setiap harinya.
Sedangkan untuk jumlah kasus harian di Indonesia mencapai 21.807 kasus perharinya.
Dalam upaya mengurangi penyebaran virus COVID-19 varian baru ini, pemerintah membuat aturan perjalanan jauh bagi masyarakat yang akan keluar-masuk ke daerah Jakarta.
Aturan Perjalanan Jauh Keluar-Masuk Jakarta
Sebelumnya, aturan perjalanan jauh ini sudah dibuat oleh pemerintah dengan memperlihatkan hasil negatif COVID-19.
Adanya COVID-19 varian baru dan PPKM darurat membuat syarat-syarat aturan perjalanan jauh kembali diperbarui.
Syarat-syarat yang perlu diperhatikan bagi masyarakat yang ingin keluar-masuk ke daerah Jakarta, yaitu;
1. Kartu Vaksin
Untuk masyarakat yang melakukan perjalanan jauh dengan kendaraan umum, seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin.
Kartu vaksin ini digunakan sebagai bukti, bahwa seseorang tersebut sudah melaksanakan vaksinasi.
Berdasarkan Kompas.com kartu vaksin yang ditunjukkan setidaknya harus melakukan vaksin dosis 1.
2. Hasil Tes Negatif COVID-19
Syarat kedua yang perlu disiapkan masyarakat saat menaiki kendaaran umum adalah surat hasil tes negatif COVID-19.
Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jauh dengan kendaraan umum seperti, bus dan kereta api perlu memperlihatkan hasil tes antigen yang masih berlaku.
Baca Juga: 4 Perjalanan yang Dapat Pengecualian terhadap Pembatasan Mobilitas di 10 Titik Jakarta
Hasil tes antigen yang sah digunakan adalah hasil tes antigen yang diambil maksimal satu hari sebelum keberangkatan.
Untuk masyarakat yang melakukan perjalanan jauh dengan pesawat, harus melakukan tes PCR atau tes swab.
Pengambilan tes PCR atau swab ini diambil maksimal dua hari sebelum keberangkatan.
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR