Bobo.id - Kasus pasien positif COVID-19 di Indonesia masih dalam jumlah yang tinggi.
Sebagian pasien COVID-19 diberi perawatan oleh rumah sakit dan sebagian lainnya melakukan isolasi mandiri (isoman).
Saat ini sebagian besar rumah sakit menerima pasien COVID-19 dengan gejala berat yang harus selalu dipantau.
Baca Juga: Sedang Isolasi Mandiri COVID-19? Ini 6 Hal yang Wajib Dilakukan Pasien Isoman Agar Cepat Sembuh
Sedangkan pasien tanpa gejala atau pasien dengan gejala ringan disarankan untuk melakukan isolasi mandiri.
Selama melakukan isolasi mandiri ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Mulai dari istirahat yang cukup, mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi, dan minum obat.
Obat yang dikonsumsi untuk pasien isolasi mandiri juga tidak boleh sembarangan. Semua obat harus sesuai dengan anjuran dokter yang bertanggung jawab.
Namun, banyak beredar resep obat COVID-19 tanpa sumber yang jelas.
Nah, karena itu kita perlu mengetahui jenis-jenis obat apa saja yang sebenarnya tidak boleh dikonsumsi oleh pasien isolasi mandiri COVID-19.
Yuk, cari tahu!
1. Antibiotik Tanpa Resep Dokter
Mungkin kita pernah mendengar kalau antibiotik ampuh untuk mengobati COVID-19. Padahal pernyataan itu belum terbukti, lo.
Menjawab pernyataan ini, ahli dari World Health Organization (WHO) menyatakan antibiotik tidak efektif untuk melawan virus.
Jadi, jangan sembarangan mengonsumsi antibiotik tanpa adanya resep dari dokter, ya.
Baca Juga: Tidak Lama, Pasien COVID-19 Bisa Dinyatakan Sembuh jika Sudah Memenuhi Hal Ini
2. Hidroksiklorokuin
Hidroksiklorokuin atau Hydroxychloroquine termasuk jenis obat yang sering disebut efektif untuk menyembuhkan COVID-19.
Padahal setelah dilakukan penelitian, jenis obat satu ini tidak memberikan adanya efek baik pada pasien COVID-19.
Perlu diketahui, hidroksiklorokuin sebenarnya adalah obat yang digunakan untuk penyakit malaria.
3. Lopinavir
Lopinavir adalah obat yang termasuk dalam jenis obat antivirus.
Namun, setelah dilakukan penelitian oleh ilmuwan dari Universitas Oxford, lopinavir terbukti tidak memberikan efek baik untuk pasien COVID-19.
4. Ivermectin
Dilansir dari Kompas.com, menurut kepala BPOM, yaitu Bu Penny K. Lukito, ivermectin tergolong dalam jenis obat keras.
Itu artinya obat satu ini tidak boleh dibeli atau dikonsumsi tanpa resep dari dokter.
Selain itu ivermectin juga tidak mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.
Baca Juga: Nilai Saturasi Rendah jadi Gejala COVID-19, Ini Cara Meningkatkannya
5. Remdesivir
Remdesivir adalah jenis obat yang mendapatkan izin penggunaan darurat untuk mengatasi COVID-19 oleh BPOM.
Sayangnya obat ini ternyata tidak disarankan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Menurut WHO belum ada penelitian yang bisa membuktikan kalau remdesivir memberikan efek baik untuk pasien COVID-19.
6. Steroid
Steroid dalam hal ini khususnya deksametason disebut baik untuk mengobati COVID-19.
Sayangnya, WHO tidak menyarankan penggunaan steroid untuk pengobatan sendiri.
Hal itu karena risiko kelebihan steroid bisa menimbulkan masalah kesehatan yang serius dan bahkan mengancam nyawa.
Nah, itu tadi enam jenis obat yang tidak boleh dikonsumsi oleh pasien COVID-19. Jika memerlukan obat, konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter, ya.
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR