Bobo.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 resmi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Hal ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo melalui live streaming. Menurut Presiden Joko Widodo, nantinya PPKM Level 4 ini akan berlaku di sejumlah kabupaten/kota.
Namun, wilayah mana yang akan menerapkan PPKM Level 4 akan diumumkan Menteri Koordinator.
Baca Juga: Tak Bantu Hindari Tubuh dari Virus, Inilah 5 Kesalahan Penggunaan Masker yang Sering Dilakukan
Menurutnya, PPKM Level 4 yang telah dilakukan sebelumnya telah membawa sejumlah perbaikan.
Perbaikan itu membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4, dengan sejumlah penyesuaian aturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Adapun PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli dan diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021.
PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.
Kebijakan PPKM Darurat diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus COVID-19.
Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat COVID-19 juga tinggi.
Salah satu faktor yang membuat kasus COVID-19 melonjak adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, ternyata varian Delta.
Kita tetap diimbau untuk menjalankan protokol kesehatan, salah satunya adalah dengan memakai masker.
Ada beberapa jenis masker yang aman untuk dipakai, yaitu masker kain dan masker sekali pakai.
Namun, tahukah kamu? Masker medis sekali pakai tidak boleh dibuang sembarangan, lo.
Baca Juga: Perhatikan! Ini Aturan Baru Gunakan Kereta Api Selama PPKM Level 4 Diperpanjang
Aturan Membuang Masker Sekali Pakai Menurut WHO
Buang saat Sudah Terasa Lembap
Dilansir dari World Health Organization (WHO) tentang waktu yang tepat memakai dan melepas masker, masker harus segera diganti setelah terasa lembap.
Saat melepas masker dari wajah, usahakan hanya menyentuh tali pengait dan buang dalam keadaan tertutup.
Buang di Tempat Sampah Tertutup
Masker medis sekali pakai tidak boleh dibuang sembarangan.
Masker yang sudah terpakai, bisa jadi sarang kuman dan virus. Sehingga jika dibuang di sembarang tempat terbuka, akan membahayakan orang lain.
WHO menganjurkan untuk membuang masker ke tempat sampah tertutup.
Selain lebih sehat, tidak membuang masker di lingkungan terbuka juga turut mencegah pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Dari Vaksin Sinovac hingga Pfizer, Mana yang Paling Baik Melawan Virus COVID-19 Varian Delta?
Cuci Tangan Sebelum dan Setelah Membuang Masker
Kita harus selalu memastikan tangan kita bersih pada saat sebelum dan sesudah menggunakan masker. Apalagi, saat akan menyentuhnya.
Jika tangan kotor saat melepas masker, lalu mengenai wajah atau hidung kita, akan berbahaya, teman-teman.
Maka penting untuk pastikan kebersihan tangan dengan mencuci tangan atau memakai handsanitizer.
(Penulis: Fitira Chusna Farisa, Grace Eirin)
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
10 Contoh Pelanggaran Hak di Lingkungan Keluarga, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR