Bobo.id - Untuk mengetahui kondisi seseorang terjangkit virus COVID-19 atau tidak, ada beberapa tes yang harus dilakukan.
Salah satunya adalah tes usap atau swab PCR (polymerase chain reaction).
Tes ini memiliki tingkat akurasi yang tinggi untuk mengetahui keberadaan virus COVID-19 di dalam tubuh.
Namun sayangnya tes ini membutuhkan biaya yang cukup mahal.
Bukan hanya di Indonesia, tes PCR membutuhkan biaya dari ratusan ribu hingga jutaan.
Baca Juga: Dinyatakan Sembuh dari COVID-19 Tanpa Tes PCR Kedua? Ini Penjelasannya
Belum lama ini, harga tes PCR di Indonesia sudah diturunkan dan kini menjadi yang termurah kedua di Asia Tenggara.
Kini Kementerian Kesehatan (kemenkes) memberikan batas harga tertinggi untuk pemeriksaan Real Time (RT) PCR dengan harga Rp 495.000 di wilayah Jawa dan Bali.
Sedangkan untuk wilayah luar Jawa dan Bali, menjadi Rp 525.000.
Dengan demikian, harga pemeriksaan RT-PCR turun sebanyak 45 persen dari harga sebelumnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Widyawati menyebut harga itu menjadi termurah kedua setelah negara Vietnam.
Adapun daftar harga tes PCR di ASEAN masih sangat beragam sebagai berikut:
1. Thailand pada kisaran harga Rp 1.300.000 – Rp 2.800.000
2. Singapura pada harga Rp 1.600.000
3. Filipina pada kisaran harga Rp 437.000 – Rp. 1.500.000
4. Malaysia pada harga Rp 510.000
5. Vietnam pada harga Rp 460.000
Baca Juga: Ada Penurunan Harga, Apa Perbedaan Tes PCR dan Tes Swab Antigen? Ini Penjelasannya
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, penurunan harga tes PCR ini dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead dan komponen lainnya.
Tarif tertinggi tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Untuk diketahui, metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis COVID-19.
Sebelum diturunkan, biaya tes PCR di Indonesia terbilang mahal yaitu ada dikisaran satu juta.
Salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kimia Farma juga menurunkan harga sesuai intruksi pemerintah.
Sebelumnya, harga tes PCR di Kima Farma mencapai Rp 900.000 dan kini turun menjadi Rp 500.000.
Bukan hanya harga tes PCR, tapi harga beberapa tes lain juga ikut turun.
Seperti tes swab antigen reagen abbott panbio yang awalnya Rp 190.000 menjadi Rp 125.000.
Bahkan swab antigen reagen reguler juga turun menjadi Rp 85.000 yang sebelumnya mencapai Rp 190.000.
Hasil penurunan harga itu disampaikan dalam surat edaran Nomor 148 / IN 000 / KFD / VIII / 2021 yang ditandatangani Agus Chandra Plt. Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika.
Kini masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan biaya tes yang mahal seperti sebelumnya.
(Penulis : Haryanti Puspa Sari, Amirul Nisa)
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Menuju Dua Dekade, National Geographic Indonesia Gelar Pameran Foto Sudut Pandang Baru Peluang Bumi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR