Bobo.id - Teman-teman, sudahkah kamu memeriksa aplikasi PeduliLindungi setelah melakukan scan barcode?
Jika kamu sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengunjungi tempat atau ruang publik, kamu pasti sudah tidak asing dengan scan barcode.
Scan barcode dilakukan ketika hendak memasuki tempat-tempat perbelanjaan, restoran, atau rumah ibadah.
Setelah melakukan scan barcode, akan muncul notifikasi warna hijau, kuning, atau merah.
Baca Juga: Cara Gunakan Aplikasi PeduliLindungi di Pusat Perbelanjaan, Tempat Ibadah, dan Transportasi Umum
Apa artinya? Ternyata, warna ini yang menentukan kita diperbolehkan menggunakan fasilitas publik atau tidak.
Apa perbedaan dari ketiga warna pada aplikasi PeduliLindungi tersebut? Yuk, simak bersama!
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung sekaligus Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan ada 3 (tiga) warna baru pada aplikasi PeduliLindungi.
1. Warna Hijau
Warna ini menunjukkan status aman pada pengguna aplikasi PeduliLindungi tersebut.
Artinya, pengunjung atau pengguna telah melakukan vaksinasi dengan dosis lengkap sehingga diperbolehkan menggunakan fasilitas publik.
2. Warna Kuning atau Oranye
Warna ini menunjukkan status telah melakukan vaksinasi dosis pertama pada pengguna aplikasi PeduliLindungi tersebut.
Ini artinya, pengguna wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat ketika berada di ruang publik.
Apakah jika sudah menunjukkan warna kuning atau oranye, pengunjung boleh masuk ke fasilitas publik seperti pusat perbelanjaan dan restoran?
Hal ini ditentukan dan dikonfirmasi oleh petugas sebelum memperbolehkan pengunjung masuk.
Baca Juga: Boleh untuk Anak-Anak, Kenali Jenis Vaksin Pfizer dan Efek Sampingnya
3. Warna Merah
Warna ini harus diperhatikan dengan seksama, karena tandanya pengunjung belum mendapatkan vaksinasi sama sekali.
Atau bisa juga, pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan COVID-19.
Oleh karena itu, jika setelah melakukan scan barcode menunjukkan warna merah, pengunjung tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.
Lalu, bagaimana cara yang bisa digunakan untuk melakukan scan barcode?
Pertama, kamu bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store untuk Android atau Apple App Store untuk iOS.
Setelah itu, kamu bisa membuka aplikasi dan mencari menu "Scan QR Code". Ini bisa kamu gunakan ketika hendak mengunjungi pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan transportasi umum.
Pastikan dahulu aplikasi PeduliLindungi sudah terpasang di ponsel dan sesuai dengan nomor telepon yang sudah terdaftar.
Kamu bisa login dengan nomor yang sudah didaftarkan, lalu klik menu "Scan QR Code" ketika hendak memasuki tempat-tempat seperti pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.
Baca Juga: Apa Saja Efek Samping Vaksin COVID-19 Moderna? Ini Penjelasan Lengkapnya
Arahkan kamera pada QR Code yang disediakan di pintu masuk, lalu tunjukkan hasil pemindaian kepada petugas.
Hasil pemindaian tersebut akan menentukan kamu boleh masuk atau tidak.
Jika warna yang ditunjukkan hijau, artinya kamu bisa masuk. Namun jika warnanya kuning, petugas harus melakukan verifikasi ulang.
Jika yang muncul adalah warna merah, maka kamu tidak bisa masuk ke tempat-tempat yang dimaksudkan.
Nah, itulah yang bisa kamu lakukan untuk scan barcode dan arti dari warna yang ditunjukkan.
(Penulis: Retia Kartika Dewi)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR