Bobo.id - Pada 8 September 2021, PT KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat menggunakan KRL (Kereta Rel Listrik).
Kebijakan ini sudah sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 6 September 2021.
Sebelumnya, pengguna KRL harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya.
Sekarang, pengguna KRL tak perlu lagi menunjukkan STRP, tapi wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 kepada petugas di stasiun.
Baca Juga: Aturan Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal Laut Selama Tanggal 7- 13 September 2021
Sertifikat vaksin tersebut dapat berupa dokumen fisik (dicetak) maupun dalam bentuk digital atau foto.
Selain sertifikat vaksin, pengguna KRL juga wajib memperlihatkan identitas seperti KTP, untuk mencocokan dengan identitas pribadi pada sertifikat vaksin.
Sertifikat yang ditunjukkan yaitu sertifikat vaksin pertama, namun jika sudah melakukan vaksinasi dosis 2, juga dapat menunjukkan sertifikat terkait.
Masa Transisi dari 8-10 September 2021
Syarat sertifikat vaksin mulai berlaku secara efektif pada 8 September 2021. Namun, hingga tanggal 10 September dianggap sebagai masa transisi.
Artinya, pengguna KRL dapat menunjukkan STRP atau sertifikat vaksin.
STRP dan surat dokumen lainnya mulai tidak berlaku pada 11 September 2021.
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Cair 3 Hari Lagi, Ini Daftar Penerima dan Besaran Kuotanya
Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL ini berlaku di beberapa tempat, yaitu KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
Jika terdapat pengguna yang belum menjalani vaksinasi karena kondisi medis tertentu, maka dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di rumah sakit maupun puskesmas.
Dengan surat keterangan tersebut, pengguna tetap dapat menggunakan jasa layanan transportasi KRL.
Pengguna juga dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memindai kode QR di area masuk stasiun sebagai syarat melakukan cek in.
Jika syarat vaksinasi sesuai, maka akan muncul warna hijau ketika melakukan cek in.
Namun, masyarakat diimbau untuk selalu mempersiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital supaya menghindari terjadinya hambatan ketika membuka aplikasi PeduliLindungi.
Adapun beberapa stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta-Solo, dan Kutoarjo.
Baca Juga: Cara Daftar PeduliLindungi, Aplikasi Wajib untuk Mengunjungi Berbagai Tempat Selama PPKM
Pada stasiun-stasiun yang disebutkan di atas, pemeriksaan sertifikat vaksin menggunakan sertifikat yang dicetak fisik maupun digital.
Aturan lain yang berlaku untuk pengguna KRL, yaitu tetap menaati protokol kesehatan ketat, lansia dan pengguna dengan bawaan besar dapat menggunakan KRL pada pukul 10.00 sampai 14.00.
Selain itu anak balita belum diperbolehkan menggunakan KRL.
Untuk pelajar yang belum masuk usia vaksinasi dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan resmi pembelajaran tatap muka dari sekolah.
(Penulis: Dandy Bayu Bramasta)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bobo Funfair Digelar di Semarang, Bisa Ketemu Bobo Sekaligus Wisata Kuliner Nusantara
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR