Aturan Tempat Wisata
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan peraturan untuk memasuki sejumlah tempat wisata di Jakarta.
Tempat-tempat wisata yang dibuka ini harus menerapkan protokol kesehatan ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di kota-kota level 3.
Penerapan ganjil-genap akan diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata mulai Jumat pukul 12 siang, sampai dengan Minggu pukul 18.00.
Penerapan ganjil-genap dilakukan untuk menghindari kepadatan pengunjung di akhir pekan.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin COVID-19 di PeduliLindungi Aplikasi dan Website Via HP
Aturan-aturan protokol kesehatan antara lain:
- Jam operasional tempat wisata hingga pukul 21.00 waktu setempat.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang mengunjungi tempat wisata.
- Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sumber: Kompas.com, Penulis: Rosy Dewi Arianti Saptoyo.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR