Bobo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai uji coba membuka beberapa tempat wisata.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya, yaitu ada 3 tempat wisata di Jakarta yang akan dibuka.
Melalui Kompas.com pada Selasa (14/9/2021), Pak Gumilar menyatakan bahwa sesuai dengan SE Kemenparekraf ada 3 tempat wisata yang mengikuti uji coba ini, yaitu TMII, Ancol, dan Setu Babakan.
Ketiga tempat tersebut sudah dibuka karena telah memenuhi standar kelayakan protokol kesehatan dan memiliki sertifikat CHSE, sehingga aman untuk pengunjung.
Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali
Sertifikat CHSE atau Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability merupakan jaminan bahwa tempat wisata sudah menjamin kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungannya.
Lalu, bagaimanakah ketentuan masuk dari masing-masing tempat wisata? Yuk, simak dari penjelasan berikut ini.
1. Ancol
Dilansir dari Kompas.com, pengunjung yang hendak mengunjungi Taman Impian Jaya Ancol harus sudah melakukan vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tidak hanya pengunjung, seluruh karyawan dan petugas Taman Impian Jaya Ancol sudah divaksin 100 persen.
Menurut Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali, memastikan seluruh unit rekreasi di Ancol beserta restoran di dalamnya sudah memiliki sertifikat CHSE.
2. Taman Mini Indonesia Indah
Taman Mini Indonesia Indah sudah dibuka sejak 20 Agustus 2021 lalu untuk wisatawan yang hendak berolahraga.
Pada sebelumnya, kapasitas pengunjung yang dapat mendatangi TMII yaitu dibatasi 25 persen.
Sedangkan pada masa uji coba ini, kapasitas pengunjung bertambah menjadi 50 persen.
Baca Juga: Pendiri Taman Mini Indonesia Indah
Wisatawan dapat mengunjungi Taman Mini Indonesia Indah dengan menunjukkan bukti vaksinasi dari aplikasi PeduliLindungi baik secara digital maupun cetak.
Selain itu, wisatawan di bawah 12 tahun belum boleh berkunjung.
3. Setu Babakan
Kampung Budaya Betawi Setu Babakan, di Jakarta Selatan juga merupakan salah satu tempat wisata yang sudah mulai dibuka.
Wisata ini berisi wisata air, wisata kuliner masakan tradisional Betawi, wahana anak-anak dan permainan tradisional dari Suku Betawi.
Aturan Tempat Wisata
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan peraturan untuk memasuki sejumlah tempat wisata di Jakarta.
Tempat-tempat wisata yang dibuka ini harus menerapkan protokol kesehatan ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di kota-kota level 3.
Penerapan ganjil-genap akan diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata mulai Jumat pukul 12 siang, sampai dengan Minggu pukul 18.00.
Penerapan ganjil-genap dilakukan untuk menghindari kepadatan pengunjung di akhir pekan.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin COVID-19 di PeduliLindungi Aplikasi dan Website Via HP
Aturan-aturan protokol kesehatan antara lain:
- Jam operasional tempat wisata hingga pukul 21.00 waktu setempat.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang mengunjungi tempat wisata.
- Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sumber: Kompas.com, Penulis: Rosy Dewi Arianti Saptoyo.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR