Jenis Hak
1. Hak Legal dan Hak Moral
Jenis hak legal ini dibentuk dengan dasar hukum dan banyak mambahas tentang hukum atau sosial.
Sedangkan hak moral merupakan hak yang didapatkan berdasarkan prinsip etis atau bersifat solider serta individu.
2. Hak Postif dan Hak Negatif
Hak positif merupakan hak yang harus didapat, karena merasa berhak atas keuntungan tersebut, seperti hak atas pendidikan.
Sedangkan, hak negatif memiliki sifat negatif yang berarti seseorang bebas memiliki sesuatu tanpa ada larangan dari orang lain, misalnya hak untuk menyampaikaan pendapat.
3. Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus ini bisa dimiliki seseorang karena dibentuk dengan kesepakatan dua orang atau lebih.
Sedangkan hak umum merupakan hak yang diperoleh tanpa ada hubungan dengan orang lain atau kelompok.
Baca Juga: Isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1, Adanya Hak untuk Fakir Miskin dan Anak Terlantar
4. Hak Individu dan Hak Sosial
Jenis hak individu merupakan hak yang dimiliki setiap individu terhadap negara.
Hak sosial diperoleh setiap orang sebagai anggota masyarakat, seperti hak atas pekerjaan.
5. Hak Absolut
Hak absolut merupakan hak yang dimiliki tanpa pengecualian dan berlaku dimana saja tanpa terpengaruh oleh situasi atau keadaan apapun.
Selain itu, setiap manusia sebagai warga negara juga memiliki beberapa hak atas negara tempat dia tinggal.
Di Indonesia, hak itu dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Source | : | Kompas.com,kbbi.web.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR