a. Hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
Hak ini tercantum dalam pasal 27 ayat 2. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Agar bisa meningkatkan kualitas dan derajat hidupnya.
b. Hak untuk hidup
Hak ini tercantum dalam pasal 28A.
c. Hak atas keberlangsungan hidup
Setiap individu berhak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik.
d. Hak mendapatkan pendidikan
Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta dapat mengembangan diri dengan baik.
e. Hak meningkatkan kualitas hidup
Hak ini tercantum dalam pasal 28C ayat 1. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa setiap prang berhak untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Penglihatan Mulai Buram? Ini 3 Hal yang Bisa Jadi Penyebab Mata Minus pada Anak-Anak
Source | : | Mkri.id,kbbi.web.id |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR