Bobo.id - Hak dan kewajiban itu melekat pada individu sejak lahir. Oleh sebab itu, hak dan kewajiban harus dilakukan dengan seimbang.
Di Indonesia hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia sudah diatur dan tercantum dalam UUD 1945.
Lebih tepatnya, dalam pasal 26, 27, 28, dan 30. Keempat pasal tersebut dapat digunakan sebagai landasan untuk mengetahui hak dan kewajiban individu.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, ada baiknya jika kita mengetahui contoh-contoh hak dan kewajibannya.
Apakah teman-teman sudah tahu? Yuk, simak!
Baca Juga: Mengapa Hak dan Kewajiban Harus Seimbang? Ini Penjelasannya
Berikut ini akan dijelaskan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Hak
Dalam KBBI, hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Atau bisa diartikan sebagai kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.
Dalam UUD 1945, hak sebagai warga negara Indonesia diatur dengan baik. Hak-hak yang dapat diperoleh antara lain:
a. Hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
Hak ini tercantum dalam pasal 27 ayat 2. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Agar bisa meningkatkan kualitas dan derajat hidupnya.
b. Hak untuk hidup
Hak ini tercantum dalam pasal 28A.
c. Hak atas keberlangsungan hidup
Setiap individu berhak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik.
d. Hak mendapatkan pendidikan
Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta dapat mengembangan diri dengan baik.
e. Hak meningkatkan kualitas hidup
Hak ini tercantum dalam pasal 28C ayat 1. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa setiap prang berhak untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
f. Hak mendapatkan Pengakuan dan Perlindungan
Hak ini tercantum dalam pasal 28D ayat 1. Pasal tersebut berisi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan pengakuang secara hukum
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 3, Apa Hak dan Kewajiban Kita Terhadap Tumbuhan?
Kewajiban
Dalam KBBI, kewajiban adalah segala sesuatu yang diwajibkan atau segala sesuatu yang harus dilaksanakan.
Dalam hal ini, ada kewajiban yang harus ditaati dan dipenuhi sebagai warga negara Indonesia antara lain:
a. Wajib menaati hukum dan pemerintahan
Kewajiban ini tercantum dalam pasal 27 ayat 1. Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan baik.
b. Wajib ikut dalam bela negara
Kewajiban ini tercantum dalam pasal 27 ayat 3.
c. Wajib menghormati hak asasi manusia (HAM) orang lain.
Hal ini tercantum dalam pasal 28 ayat 1.
d. Wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara
Hal ini tercantum dalam pasal 30 ayat 1.
Nah, itu tadi hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentu saja harus melaksanakannya dengan benar.
Tonton video ini, Yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Mkri.id,kbbi.web.id |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR