3. Perusahaan yang termasuk dalam sektor huruf energi, logistik, pos, transportasi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining.
4. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang telah dimulai sejak 14 September 2021.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini 4 Penyesuaian Aturan PPKM yang Akan Berlaku Mulai Besok
Level 3
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Orang yang bekerja di sektor perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk pegawai dan pengunjung yang diperbolehkan masuk adalah yang menunjukkan scan QR Code PeduliLindungi berwarna hijau atau kuning.
3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat, dan ruang pertemuan berkapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen.
4. Perusahaan yang termasuk dalam sektor huruf energi, logistik, pos, transportasi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Setelah memahami peraturan tersebut, teman-teman juga perlu tahu seperti apa aplikasi PeduliLindungi ini.
Mungkin beberapa orang belum paham benar fungsi dan tujuan dari adanya aplikasi ini.
Source | : | Kompas.com,pedulilindungi.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR