Bobo.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 kembali diperpanjang hingga 18 Oktober 2021.
Dengan begitu, PPKM diperpanjang selama 14 hari dan ada beberapa peraturan yang turut diubah.
Aturan ini berkaitan dengan aplikasi PeduliLindungi yang menjadi syarat untuk berpergian, termasuk mengunjungi berbagai fasilitas umum.
Teman-teman perlu memahami peraturan berikut bila ingin berpergian seperti ke mal, tempat perbelanjaan, hingga tempat ibadah.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 18 Oktober 2021, Ini Syarat Menggunakan Kereta Api pada Masa PPKM
Aturan terbaru yang diterapkan pada masa ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Aturan ini mengatur perjalanan domestik, kegiatan masyarakat, kebijakan work from home (WFH), pembukaan restoran/kafe, hingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Berikut rincian kegiatan baru yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada masa PPKM 5-18 Oktober 2021.
PPKM Level 4
1. Orang yang bekerja di sektor perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pegawai dan pengunjung yang diperbolehkan masuk yang menunjukkan scan QR Code Pedulilindungi berwarna hijau atau kuning.
2. Orang yang bekerja di industri ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penglihatan Mulai Buram? Ini 3 Hal yang Bisa Jadi Penyebab Mata Minus pada Anak-Anak
Source | : | Kompas.com,pedulilindungi.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR