Bobo.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 kembali diperpanjang hingga 18 Oktober 2021.
Dengan begitu, PPKM diperpanjang selama 14 hari dan ada beberapa peraturan yang turut diubah.
Aturan ini berkaitan dengan aplikasi PeduliLindungi yang menjadi syarat untuk berpergian, termasuk mengunjungi berbagai fasilitas umum.
Teman-teman perlu memahami peraturan berikut bila ingin berpergian seperti ke mal, tempat perbelanjaan, hingga tempat ibadah.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 18 Oktober 2021, Ini Syarat Menggunakan Kereta Api pada Masa PPKM
Aturan terbaru yang diterapkan pada masa ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Aturan ini mengatur perjalanan domestik, kegiatan masyarakat, kebijakan work from home (WFH), pembukaan restoran/kafe, hingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Berikut rincian kegiatan baru yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada masa PPKM 5-18 Oktober 2021.
PPKM Level 4
1. Orang yang bekerja di sektor perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pegawai dan pengunjung yang diperbolehkan masuk yang menunjukkan scan QR Code Pedulilindungi berwarna hijau atau kuning.
2. Orang yang bekerja di industri ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Perusahaan yang termasuk dalam sektor huruf energi, logistik, pos, transportasi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining.
4. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang telah dimulai sejak 14 September 2021.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini 4 Penyesuaian Aturan PPKM yang Akan Berlaku Mulai Besok
Level 3
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Orang yang bekerja di sektor perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk pegawai dan pengunjung yang diperbolehkan masuk adalah yang menunjukkan scan QR Code PeduliLindungi berwarna hijau atau kuning.
3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat, dan ruang pertemuan berkapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen.
4. Perusahaan yang termasuk dalam sektor huruf energi, logistik, pos, transportasi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Setelah memahami peraturan tersebut, teman-teman juga perlu tahu seperti apa aplikasi PeduliLindungi ini.
Mungkin beberapa orang belum paham benar fungsi dan tujuan dari adanya aplikasi ini.
Mengenal PeduliLindungi
PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan penyebaran virus COVID-19.
Aplikasi ini dibuat agar seluruh masyarakat bisa berpartisipasi untuk membagikan data lokasi saat berpergian.
Dengan begitu penelusuran riwayat kontak dengan orang yang terinveksi COVID-19 bisa dilacak dengan cepat.
Aplikasi ini juga akan membantu teman-teman melihat lokasi mana saja yang sedang dalam kondisi padat atau zona merah.
Walau sudah menggunakan aplikasi, teman-teman tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
Pengecekan suhu juga akan tetap dilakukan di setiap tempat umum yang didatangi.
Untuk menggunakan akun PeduliLindungi, teman-teman perlu melakukan pedaftaran.
Setelah itu, teman-teman hanya perlu membuka menu "Scan QR Code" dan memindai kode batang atau barcode yang sudah disediakan di setiap tempat publik.
Scan ini harus dilakukan saat masuk dan keluar dari tempat publik yang didatangi.
Nah, itu tadi aturan baru penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk berpergian selama PPKM Level 2-4 diperpanjang.
Teman-teman juga perlu memahami penggunaan aplikasi ini dan tujuan dari adanya aplikasi ini.
(Penulis : Retia Kartika Dewi, Amirul Nisa)
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,pedulilindungi.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR