Bobo.id - Pemerintah Indonesia mengesahkan enam keyakinan atau agama untuk masyarakatnya pilih atau yakini.
Itu adalah salah satu hak berkaitan dengan agama yang akan kita bahas pada materi kelas 3 SD tema 4.
Di Indonesia ada enam keyakinan yang disahkan oleh negara, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu Buddha, dan Konghucu.
Dengan adanya enam agama yang berbeda, perlu adanya kerukunan dan rasa toleransi yang tinggi.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Berkaitan Jalan Umum, Materi Kelas 3 SD Tema 4
Kerukunan ini perlu dibangun agar keberagamanan masyarakat Indonesia ini tidak menjadi penyebab perpecahan.
Toleransi antar umat beragama pun juga perlu dilakukan sebagai bentuk membangun kerukunan.
Toleransi merupakan sikap untuk saling menghargai dan menghormati perbedaan antar individu atau kelompok.
Sikap ini sangat penting untuk dimiliki seluruh masyarakat Indonesia agar hidup rukun.
Sikap toleransi ini diberikan karena memiliki keyakinan atau agama adalah hak setiap orang.
Bahkan hak tersebut juga dilindungi oleh pemerintah dalam Undang Undang Dasar 1945.
Pada pasal 29 ayat 2 dan pasal 28 E ayat 1 dan 2, pemerintah memberikan hak kepada setiap warga untuk memiliki agama.
Pasal 29 ayat 2 berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Baca Juga: Kewajiban dan Hak saat Bermain Bersama, Materi Kelas 3 SD tema 4
Sedangkan pasal 28 E ayat 1 berbunyi "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali".
Lalu pasal 28 E ayat 2 berbunyi "Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya".
Dari dua pasal tersebut sudah terlihat jelas bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah pada masyarakatnya.
Berikut akan dijelaskan lagi berbagai hak tentang agama.
Hak Berkaitan dengan Agama
1. Bebas Menentukan Keyakinan
Hal ini tentunya sesuai dengan pasal 28 E ayat satu.
Teman-teman bebas memiliki agama sesuai dengan keyakinannya.
Jadi saat ada orang lain yang memiliki agama berbeda, teman-teman harus menghargai hal itu.
2. Hak Beribadah
Sedangkan hak ini sesuai dengan pasal 29 ayat 1, yang mengizinkan setiap masayrakat melakukan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Seperti teman-teman yang beragama Kristen berhak untuk melakukan ibadah di gereja.
Untuk melakukan ibadah ini tidak ada orang yang boleh melarang.
Melarang orang lain untuk beribadah bukan saja tidak menghargai kepercayaan orang lain, tapi juga melanggar peraturan pemerintah.
Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban yang Ada dalam Teks 'Siti Demam'? Materi Kelas 3 SD Tema 4
3. Hak Melakukan Perayaan Agama
Setiap orang juga memiliki hak untuk menghargai hari besar setiap umat beragama.
Seperti saat Hari Raya Idul Fitri yang merupakan hari besar umat Islam, semua agama lain tidak menganggu dan saling membantu.
Bahkan pada setiap hari besar, teman-teman bisa berbagi makanan.
Nah, itu tadi beberapa hak yang berkaitan dengan agama dan dilindungi oleh peraturan pemerintah.
Teman-teman harus bisa menghargai dan menghormati setiap keyakinan yang ada di Indonesia agar selalu hidup rukun.
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Terbit Hari Ini, Mengenal Dongeng Seru dari Nusantara di Majalah Bobo Edisi 35, yuk!
Source | : | gramedia.com,bola.com,Uns.ac.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR