4. Norma Hukum
Norma hukum, yaitu peraturan hidup yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara.
Contohnya, wajib membayar pajak, pengendara motor dan mobil harus memiliki SIM, dan sebagainya.
Norma hukum memiliki sifat memaksa. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
Baca Juga: Interaksi Sosial: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis-Jenis, dan Syarat-Syarat Interaksi Sosial
Bila melanggar norma hukum akan mendapat sanksi tegas, seperti denda dan penjara.
Norma membuat kita menjadi mengerti mengenai apa yang boleh kita lakukan dan apa yang tidak boleh kita lakukan.
(Penulis: Iveta R., Jonathan Alfrendi)
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR