Bobo.id - Teman-teman, tahukah kamu apa saja aturan dan larangan untuk seorang pengendara?
Tidak boleh menggunakan ponsel ketika berkendara merupakan salah satu aturan sekaligus larangan yang harus dipatuhi semua pengendara.
Aturan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal 106 ayat (1), terdapat aturan yang menjadi dasar larangan yang tidak boleh dilanggar pengendara, yang bunyinya sebagai berikut.
Baca Juga: 5 Negara Ini Punya Peraturan Unik bagi Para Pengendara, Salah Satunya Tidak Boleh Menyalakan Radio!
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Konsentrasi yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (1) tersebut yaitu pengemudi harus memperhatikan jalan dengan fokus.
Ini dilakukan agar tidak menimbulkan bahaya terhadap keselamatan diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan yang lain.
Salah satu cara mengemudi dengan penuh konsentrasi adalah tidak menggunakan ponsel ketika dan selama berkendara.
Secara lebih rinci, aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 283.
Bunyi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Artinya, jika seseorang mengemudikan kendaraannya di jalan dengan melakukan kegiatan lain sehingga mengganggu konsentrasi, akan mendapat konsekuensi.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Ini Penyebab dan Cara Mencegah Microsleep saat Berada di Kendaraan
Konsekuensi tersebut adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak Rp750.00,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal tersebut tidak secara tersurat menyebut pelanggaran berupa bermain ponsel atau menggunakan ponsel.
Namun dalam lampiran penjelasan, yang dimaksud dari frasa "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak terganggu perhatiannya, salah satunya dari penggunaan telepon atau ponsel.
Cara Menghindari Penggunaan Ponsel Ketika Berkendara
Adapun cara yang bisa dilakukan untuk menghindari penggunaan ponsel ketika berkendara sebagai berikut.
1. Pasang mode senyap atau silent pada ponsel ketika berkendara.
2. Jauhkan ponsel dari pandangan dan jangkauan pengemudi.
3. Mengirim kabar kepada orang lain jika sedang dalam perjalanan, sehingga tidak menghubungi pada saat berkendara.
4. Minta bantuan penumpang jika ada hal penting yang harus diperiksa segera dari pesan atau telepon.
Baca Juga: Arti 5 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Mulai dari Pelat Hitam hingga Pelat Berlogo Bintang
5. Menepi ke tempat yang aman jika dalam keadaan mendesak harus menggunakan ponsel.
6. Mengutamakan keselamatan diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
7. Menyadari dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
(Penulis: Akbar Bhayu Tamtomo)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR