Pengecualian menunjukkan kartu vaksin, hasil negatif tes RT-PCR, dan hasil negatif rapid test antigen juga berlaku untuk pelaku perjalanan tertentu.
Tertentu ini mencakup wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Protokol Kesehatan Selama Perjalanan
Pelaku perjalanan wajib mematuhi pengetatan prokol kesehatan sebagai berikut:
1. Penggunaan masker wajib menutupi hidung dan mulut,
Baca Juga: Ada di Google Doodle Hari Ini, Berikut Profil Singkat Ismail Marzuki
2. Jenis masker adalah masker kain 3 lapis atau masker medis,
3. Tidak diperkenankan untuk berbicara melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan,
4. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR