2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
3. Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan tentang Pengecualian Kartu Vaksin
Adapun beberapa kondisi yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin antara lain:
1. Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
Baca Juga: Kemenhub Cabut Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 KM, Ini Revisinya
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
Bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa menunujukkan kartu vaksin karena kondisi kesehatan tertentu, dapat melampirkan surat keterangan dokter.
Surat keterangan dokter ini berasal dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR