Bobo.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM ini berlaku mulai 9 November hingga 22 November 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (8/11/2021).
Salah satu aturan dan syarat perjalanan yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah perjalanan udara menggunakan pesawat terbang.
Baca Juga: Berlaku Sejak 3 November 2021, Ini Syarat Perjalanan untuk Pesawat dan Kereta Api
Syarat perjalanan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai syarat perjalanan udara menggunakan pesawat terbang.
Syarat Naik Pesawat Terbang
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib mematuhi ketentuan berikut:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama),
2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
3. Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan tentang Pengecualian Kartu Vaksin
Adapun beberapa kondisi yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin antara lain:
1. Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
Baca Juga: Kemenhub Cabut Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 KM, Ini Revisinya
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
Bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa menunujukkan kartu vaksin karena kondisi kesehatan tertentu, dapat melampirkan surat keterangan dokter.
Surat keterangan dokter ini berasal dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Pengecualian menunjukkan kartu vaksin, hasil negatif tes RT-PCR, dan hasil negatif rapid test antigen juga berlaku untuk pelaku perjalanan tertentu.
Tertentu ini mencakup wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Protokol Kesehatan Selama Perjalanan
Pelaku perjalanan wajib mematuhi pengetatan prokol kesehatan sebagai berikut:
1. Penggunaan masker wajib menutupi hidung dan mulut,
Baca Juga: Ada di Google Doodle Hari Ini, Berikut Profil Singkat Ismail Marzuki
2. Jenis masker adalah masker kain 3 lapis atau masker medis,
3. Tidak diperkenankan untuk berbicara melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan,
4. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR