Bobo.id - Apa bentuk kedaulatan Negara Republik Indonesia?
Seperti yang dipelajari sebelumnya, bentuk kedaulatan rakyat ada empat. Mulai dari kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan rakyat, dan kedaulatan hukum.
Bentuk kedaulatan Indonesia dijelaskan dalam UUD 1945, bab "Bentuk dan Kedaulatan". Hanya ada satu pasal yang berisi tiga ayat dalam bab tersebut.
Baca Juga: Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Isinya adalah sebagai berikut:
1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan berada di tangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
3. Negara Indonesia adalah negara hukum.
Dari isi ayat-ayat di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa Indonesia menganut bentuk kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum.
Yuk, simak penjelasan selengkapnya tentang bentuk kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum yang dianut oleh Indonesia!
1. Kedaulatan Rakyat
Secara jelas pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945 bahwa Indonesia menganut kedaulatan rakyat. Selain itu, dijelaskan pula kedaulatan rakyat dijalankan berdasarkan UUD.
Ini artinya UUD 1945 merupakan dasar dari seluruh pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia yang dijalankan oleh lembaga-lembaga negara.
Kedaulatan rakyat di Indonesia dijalankan dengan sistem perwakilan atau bisa juga disebut demokrasi tidak langsung.
Baca Juga: Macam-Macam Kedaulatan dalam Suatu Negara, Kedaulatan Tuhan hingga Kedaulatan Hukum
Meski begitu, putusan rakyat dijadikan peraturan pemerintah merupakan hasil kesepakatan dalam sebuah musyawarah.
Sebuah contoh bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat adalah adanya lembaga perwakilan rakyat. Mereka bertugas untuk mendengar dan mewujudkan keinginan rakyat dalam bentuk hukum.
Para perwakilan rakyat dipilih dengan cara pemilihan umum. Ini dilakukan agar orang-orang yang menjadi perwakilan adalah yang benar-benar dipilih rakyat,
Pemilihan umum (pemilu) juga merupakan bentuk terwujudnya kedaulatan rakyat di Indonesia.
Prinsip pemilu adalah dilakukan tanpa perantara (langsung), seluruh warga negara yang memenuhi syarat bisa mengikuti (umum), berhak menentukan pilihan sendiri (bebas), pilihan tidak akan diketahui siapa pun (rahasia), penyelenggara bersikap dan bertindak jujur, dan semua mendapatkan perlakuan yang sama (adil).
2. Kedaulatan Hukum
Di pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ini artinya penyelenggaraan negara Indonesia dilandaskan dengan hukum.
Hukum diberlakukan agar tercipta keadilan dalam hidup berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Semua peraturan yang berlaku di Indonesia sudah berlandaskan hukum yang juga didasari dengan UUD 1945.
Baca Juga: Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945, Lengkap dari Alinea Ke-1 hingga Alinea Ke-4
Untuk menegaskan hal ini, di pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dijelaskan sebagai berikut:
"segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Ini artinya setiap warga negara memiliki kesetaraan di mata hukum. Tidak ada yang diberi hak istimewa.
Jadi, semua warga negara wajib mematuhi hukum yang berlaku dan siap menerima risiko jika melakukan pelanggaran.
Nah, teman-teman itulah tadi penjelasan tentang bentuk kedaulatan Negara Republik Indonesia, yaitu kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum.
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX, Satar dan T. D Haryo Tamtomo, Penerbit Erlangga, 2021.
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR