4. Penambangan di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III direkomendasikan untuk dihentikan.
5. Pelaku wisata direkomendasikan tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukaan kawah sejauh 5 km dari puncak Gunung Merapi.
6. Jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali.
Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru Gugurkan Awan Panas, Apa itu Awan Panas?
Penjelasan Kawasan Rawan Bencana
KRB adalah singkatan dari Kawasan Rawan Bencana. Berikut potensi bahayanya pada masing-masing kawasan.
- KRB I, daerah berpotensi terlanda aliran lahar atau banjir. Kemungkinan juga dapat terkena perluasan awan panas.
- KRB II, daerah berpotensi terlanda aliran awan panas, gas beracun, guguran batu pijar, dan aliran lahar.
- KRB III, daerah sering terlanda aliran awan panas, aliran lava, guguran batu pijar, gas beracun, dan lontaran batu pijar.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,BPPTKG,MAGMA Indonesia |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR