Bobo.id - Dilansir dari MAGMA Indonesia, pada Rabu (8/12/2021) periode pukul 06:00 hingga 12:00 WIB, Gunung Merapi diketahui berstatus siaga.
Gunung yang terletak di Kabupaten/Kota Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ini juga mulai mengeluarkan lava pijar.
Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) merilis update terkini mengenai situasi Gunung Merapi.
Secara visual, asap kawah bertekanan lemah teramati berwarna putih dengan intensitas sedang hingga tebal dan tinggi 15-20 meter di atas puncak kawah.
Baca Juga: Berstatus Siaga dan Waspada, Inilah Daftar Gunung Api Aktif di Indonesia Beserta Statusnya
Selain itu, teramati juga adanya guguran lava pijar 11 kali dengan jarak luncur maksimum 1.500 meter ke arah barat daya.
Lalu, apa maksud dari status siaga, bahayanya, dan anjuran BPPTKG pada masyarakat? Simak penjelasannya.
Penjelasan Status Siaga
Pada status siaga, peningkatan kegiatan di gunung semakin nyata atau dapat berupa erupsi yang dapat mengancam daerah sekitar pusat erupsi.
Namun, tidak mengancam pemukiman di sekitar gunung api berdasarkan karakteristik masing-masing gunung api.
Selain itu, menurut data dan pengamatan dari MAGMA Indonesia, terjadi 27 kali gempa Guguran dengan amplitudo 3-15 mm dan lama gempa 35.8-145 detik.
Kemudian, 2 kali gempa Hembusan dengan amplitudo 3 mm, dan lama gempa 14-16 detik.
Lalu, 1 kali gempa Hybrid/Fase Banyak dengan amplitudo 3 mm, S-P 0.88 detik dan lama gempa 9.1 detik.
Baca Juga: Baru Tahu Faktanya, Gunung Berapi Aktif Bisa Menjadi Tidak Aktif, Cari Tahu Jawabannya!
Rekomendasi dan Anjuran dari BPPTKG
Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi merekomendasikan masyarakat untuk memperhatikan hal berikut ini.
1. Potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor tenggara-barat daya sejauh maksimal 3 km ke arah sungai Woro dan sejauh 5 km ke arah sungai Gendol, Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, Dan Putih.
Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi erupsi eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak.
2. Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya.
3. Masyarakat agar mengantisipasi gangguan akibat abu vulkanik dari erupsi Gunung Merapi serta mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar G. Merapi.
4. Penambangan di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III direkomendasikan untuk dihentikan.
5. Pelaku wisata direkomendasikan tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukaan kawah sejauh 5 km dari puncak Gunung Merapi.
6. Jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali.
Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru Gugurkan Awan Panas, Apa itu Awan Panas?
Penjelasan Kawasan Rawan Bencana
KRB adalah singkatan dari Kawasan Rawan Bencana. Berikut potensi bahayanya pada masing-masing kawasan.
- KRB I, daerah berpotensi terlanda aliran lahar atau banjir. Kemungkinan juga dapat terkena perluasan awan panas.
- KRB II, daerah berpotensi terlanda aliran awan panas, gas beracun, guguran batu pijar, dan aliran lahar.
- KRB III, daerah sering terlanda aliran awan panas, aliran lava, guguran batu pijar, gas beracun, dan lontaran batu pijar.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,BPPTKG,MAGMA Indonesia |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR