Bobo.id - Daerah Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya akan menerapkan PPKM level 3.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah wilayah akan naik ke level asesmen Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Dalam konferensi pers Evaluasi PPKM yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022), Luhut menjelaskan bahwa PPKM diadakan bukan hanya karena tingginya kasus, melainkan juga rendahnya tracing.
Pak Luhut juga menambahkan, bahwa PPKM Level 3 di Bali salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat.
Oleh karena itu, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian aturan PPKM Level 3, dengan pengetatan lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan belum divaksin.
Aturan PPKM Level 3
Berikut ini aturan baru PPKM Level 3:
1. Pertama, industri orientasi ekspor dan domesti dapat beroperasi 100 persen.
Jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua serta menggunakan PeduliLindungi.
Baca Juga: Pemerintah Atur Kembali Sekolah Tatap Muka di Tengah Lonjakan Kasus COVID-19
2. Kedua, kegiatan di supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
Sementara pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
3. Ketiga, mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.
Bagi anak berusia kurang dari 12 tahun, minimal harus sudah divaksin dosis pertama.
Tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun.
4. Keempat, warteg atau lapak jajan, restoran, dan kafe dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.
5. Kelima, bioskop masih akan tetap dibuka dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk, tetapi harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
6. Keenam, tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya, olahraga, serta sosial masyarakat juga beroperasi 25 persen.
Aturan tersebut sudah tertera pada instruksi Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan oleh Mendagri RI.
Baca Juga: Benarkah Gejala Omicron Mirip dengan Gejala Flu Biasa? Kenali Perbedaannya
Tingkatkan Kewaspadaan
Pemerintah meminta masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster untuk melakukan aktivitas seperti biasa dengan terus menjaga protokol kesehatan yang ditetapkan.
Pak Luhut menambahkan, tren kasus Covid-19 di Indonesia saat ini meningkat secara pesat.
Kendati demikian, dampak terhadap rumah sakit dan kematian secara keseluruhan relatif masih lebih kecil dibandingkan Delta.
Pak Luhut juga menyampaikan supaya masyarakat tidak perlu panik dengan varian Omicron ini.
(Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR