3. Ketiga, mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.
Bagi anak berusia kurang dari 12 tahun, minimal harus sudah divaksin dosis pertama.
Tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun.
4. Keempat, warteg atau lapak jajan, restoran, dan kafe dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.
5. Kelima, bioskop masih akan tetap dibuka dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk, tetapi harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
6. Keenam, tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya, olahraga, serta sosial masyarakat juga beroperasi 25 persen.
Aturan tersebut sudah tertera pada instruksi Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan oleh Mendagri RI.
Baca Juga: Benarkah Gejala Omicron Mirip dengan Gejala Flu Biasa? Kenali Perbedaannya
Tingkatkan Kewaspadaan
Pemerintah meminta masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster untuk melakukan aktivitas seperti biasa dengan terus menjaga protokol kesehatan yang ditetapkan.
Pak Luhut menambahkan, tren kasus Covid-19 di Indonesia saat ini meningkat secara pesat.
Kendati demikian, dampak terhadap rumah sakit dan kematian secara keseluruhan relatif masih lebih kecil dibandingkan Delta.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR