Bobo.id - Indonesia adalah negara yang menganut asas ketuhanan.
Ada enam agama yang diakui di Indonesia hingga hari ini, yakni Buddha, Hindu, Islam, Katolik, Protestan, dan Khonghucu.
Setiap agama memiliki tempat ibadah masing-masing dan agenda beribadah bersama-sama.
Lantas, bagaimana aturan beribadah bersama saat naiknya kasus infeksi Omicron?
Ternyata, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengeluarkan aturan kebijakan pelaksanaan peribadatan atau keagamaan di rumah ibadah.
Hal ini berkaitan dengan terbitnya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia karena naiknya infeksi Omicron.
Wibowo Prasetyo selaku Staf Khusus Menteri Agama menyebutkan, penerbitan peraturan kebijakan tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran virus corona varian Omicron.
Selain itu, peraturan kebijakan ini juga bertujuan untuk menertibkan masyarakat saat melakukan kegiatan agama di tempat ibadah.
Masyarakat diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M 1D, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas, menjauhi kerumunan dan doa selama berada di tempat ibadah.
Baca Juga: Jabodetabek, D.I. Yogyakarta, Bali, dan Bandung akan Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturannya
Daerah PPKM Level 3
Wilayah dengan PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen (setengah) dari daya tampung tempat ibadah.
Tempat ibadah di daerah yang melaksanakan PPKM Level 3 harus diisi maksimal 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Daerah PPKM Level 2
Sementara wilayah PPKM level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen (tiga perempat) dari daya tampung tempat ibadah.
Tempat ibadah di daerah PPKM Level 2 harus diisi maksimal 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Daerah PPKM Level 1
Adapun willayah PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen (tiga perempat) dari daya tampung dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain mengatur peraturan pelaksanaan kegiatan peribadatan di wilayah Jawa dan Bali sebagai daerah PPKM Level 3, peraturan tersebut juga berlaku bagi wilayah kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 7 Februari 2022, Ini Daftar Wilayahnya
Syarat bagi Tempat Ibadah
Kemenag memberikan syarat bagi setiap tempat ibadah untuk menyediakan fasilitas protokol kesehatan, yakni:
- Menyediakan petugas yang bertindak menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
- Memeriksa suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
- Menyediakan cadangan masker medis;
- Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
- Mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
- Tidak mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah (untuk menghindari kontak);
Baca Juga: Waspada Virus COVID-19 Varian Omicron, Kenali Gejala pada Semua Usia dan Kondisi
- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
- Melakukan pembersihan dengan desinfektan ruangan secara rutin;
- Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara dan sinar matahari dapat masuk. Apabila menggunakan air conditioner (AC), maka AC wajib dibersihkan secara berkala;
- Kegiatan ibadah bersama harus berlangsung maksimal 1 jam;
- Pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan, yakni memakai masker dan pelindung wajah (faceshield),
- Menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit,
Selain itu, pengurus dan pengelola tempat ibadah harus menyiapkan, mensosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Nah, jamaah juga diwajibkan untuk menjaga protokol kesehatan, seperti login ke tempat ibadah dengan aplikasi PeduliLindungi, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak bersamalan.
Menjaga protokol kesehatan memang sangat penting dalam menekan laju infeksi varian Omicron. Beribadah memang sangat penting, teman-teman. Tapi jangan lupa selalu menjaga kesehatan, ya!
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Intisari,KOMPAS.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR