- Memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan sesuai dengan keputusan bersama 4 menteri
- Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 menteri
Aturan PTM Terbatas yang diatur dalam SKB 4 Menteri sudah disesuaikan mendasarkan pelaksanaan PTM Terbatas pada cakupan vaksinasi di setiap daerah.
Aturan ini dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Kemendikbud 160/p/2021.
Satuan pendidikan yang terbukti melanggar prokes diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Penanganan COVID-19 atau tim pembina UKS.
Perbedaan Aturan Berdasarkan Kriteria Wilayah
Aturan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dibedakan berdasarkan kriteria wilayah sebagai berikut:
Baca Juga: Muncul Banyak Varian Baru COVID-19, Apakah Varian Lama Virus Corona Sudah Hilang?
1. PPKM level 1 dan 2
Kriteria yang harus dipenuhi bagi satuan pendidikan berstatus PPKM level 1 dan 2 yakni pendidik dan tenaga kependidikan sudah mendapat vaksinasi dosis 2 lebih dari 80 persen.
Sedangkan vaksinasi dosis 2 bagi lansia di kabupaten atau kota sudah lebih dari 50 persen.
2. PPKM level 3
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR