Bobo.id - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi COVID-19.
Rincian Aturan PTM Terbatas
Adapun aturan PTM Terbatas yang disebutkan di dalam SE Mendikbudristek 3/2022, yakni:
1. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri
2. Orangtua/Wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
3. Pemerintah Daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:
- Menyosialisasikan penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik
- Memastikan penerapan prokes secara ketat oleh satuan pendidikan
Baca Juga: Subvarian Omicron BA.2 Menyebar di 19 Provinsi, Apakah Bisa Picu Gelombang Keempat?
- Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap prokes dan surveilans (pengintaian) epidemiologis di satuan pendidikan
- Percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR