Bobo.id - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi COVID-19.
Rincian Aturan PTM Terbatas
Adapun aturan PTM Terbatas yang disebutkan di dalam SE Mendikbudristek 3/2022, yakni:
1. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri
2. Orangtua/Wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
3. Pemerintah Daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:
- Menyosialisasikan penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik
- Memastikan penerapan prokes secara ketat oleh satuan pendidikan
Baca Juga: Subvarian Omicron BA.2 Menyebar di 19 Provinsi, Apakah Bisa Picu Gelombang Keempat?
- Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap prokes dan surveilans (pengintaian) epidemiologis di satuan pendidikan
- Percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik
- Memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan sesuai dengan keputusan bersama 4 menteri
- Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 menteri
Aturan PTM Terbatas yang diatur dalam SKB 4 Menteri sudah disesuaikan mendasarkan pelaksanaan PTM Terbatas pada cakupan vaksinasi di setiap daerah.
Aturan ini dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Kemendikbud 160/p/2021.
Satuan pendidikan yang terbukti melanggar prokes diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Penanganan COVID-19 atau tim pembina UKS.
Perbedaan Aturan Berdasarkan Kriteria Wilayah
Aturan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dibedakan berdasarkan kriteria wilayah sebagai berikut:
Baca Juga: Muncul Banyak Varian Baru COVID-19, Apakah Varian Lama Virus Corona Sudah Hilang?
1. PPKM level 1 dan 2
Kriteria yang harus dipenuhi bagi satuan pendidikan berstatus PPKM level 1 dan 2 yakni pendidik dan tenaga kependidikan sudah mendapat vaksinasi dosis 2 lebih dari 80 persen.
Sedangkan vaksinasi dosis 2 bagi lansia di kabupaten atau kota sudah lebih dari 50 persen.
2. PPKM level 3
Pada PPKM level 3 dibagi menjadi 2 kategori, yakni pendidik dan tenaga kependidikan penerima dosis 2 lebih dari atau sama dengan 40 persen dan jumlah vaksinasi dosis 2 bagi lansia sebesar lebih dari atau sama dengan 10 persen.
Kapasitas PTM yang dilakukan sebesar 50 persen dengan durasi jam pelajaran maksimal 4 jam.
Kategori kedua, satuan pendidikan berstatus PPKM level 3 dengan pendidik dan tenaga kependidikan penerima dosis 2 sebesar kurang dari 40 persen dan jumlah vaksinasi dosis 2 bagi lansia sebesar kurang dari 10 persen. Dianjurkan untuk melakukan PJJ penuh.
3. PPKM level 4
Satuan pendidikan berstatus PPKM level 4 dianjurkan tetap mengikuti PJJ penuh.
4.Daerah khusus/3T
Pembelajaran tatap muka bisa dilakukan 100 persen dengan durasi jam pelajaran maksimal 6 jam.
(Penulis: Luthfia Ayu Azanella)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR