Bobo.id - Pada buku tematik kelas 5 SD/MI tema 6, kita akan belajar mengenai hak bagi anak-anak.
Pada buku tematik halaman 32, teman-teman akan menemukan materi hak-hak anak dalam teks 'Konvensi Hak-Hak Anak'.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak adalah benar, milik, atau kepunyaan.
Sehingga hak-hak anak adalah hal yang sepatutnya menjadi milik atau wajib dimiliki anak-anak seperti kita.
Menurut materi dalam teks 'Konvensi Hak-hak Anak', setiap anak memiliki 4 hak, yakni:
1. Hak Kelangsungan Hidup
Hak kelangsungan hidup adalah hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.
Setiap anak berhak tahu mengenai keluarganya dan identitas dirinya.
2. Hak Perlindungan
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Hak perlindungan ini memastikan setiap anak aman dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran.
Kita memiliki hak yang sama dengan anak-anak lain untuk melakukan kegiatan keagamaan atau melakukan kegiatan perayaan tradisi. Sebagai seorang anak kita belum boleh bekerja, dan kita berhak diperlakukan secara baik tanpa kekerasan.
Source | : | KOMPAS.com,Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR