Ciri-ciri koperasi adalah:
- Kerugian yang terjadi di koperasi wajib ditanggung pihak anggotanya
- Koperasi bersifat sukarela
- Modal dalam koperasi sangat tergantung simpanan para anggotanya
- Keanggotaan dalam koperasi bersifat tetap
- Usaha dalam koperasi disebut swadaya
2. Perseroan Terbatas (PT)
Baca Juga: Apa Tujuan Indonesia Melakukan Kegiatan Ekspor?
Pernah mendengar jenis usaha kelompok berupa perseroan terbatas?
Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007, yang merupakan usaha kelompok terikat badan hukum yang mengeluarkan persekutuan modal dan perjanjian terikat.
Ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) adalah:
- PT bersifat independen atau tidak bergantung pada fasilitas yang diberikan negara
Source | : | KOMPAS.com,Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR