- PT dipimpin oleh para dewan direksi perusahaan
- Pengambilan keputusan di PT harus diambil berdasarkan RUPS (rapat umum pemegang saham)
3. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah jenis usaha kelompok dengan keuntungan yang besar.
Berbeda dengan PT, badan usaha ini mendapatkan seluruh modal dan fasilitasnya dari negara.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 5 Tema 5, Pikiran Utama dalam Teks 'Usaha Manusia dalam Pemeliharaan Ekosistem'
Pada umumnya, BUMN di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Perusahaan Umum (Perum)
2. Perusahaan Jawatan (Perjan)
3. Perusahaan Perseroan (POS)
Ciri-ciri BUMN adalah:
- Perusahaan milik negara yang melayani kepentingan masyarakat umum
Source | : | KOMPAS.com,Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR