Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha berbadan hukum yang modalnya terkumpul dari berbagai saham.
Setiap pemiliknya memiliki bagian dari banyaknya lembar yang dimiliki oleh masing-masing investor.
2. Sebutkan ciri-ciri perseroan terbatas!
Pembahasan
Source | : | money.kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR