Pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014, tertulis rating film terbagi menjadi empat.
1. SU (Semua Umur) dengan konten film harus ramah anak.
2. 13+ dengan konten film untuk orang yang sudah berusia 13 tahun ke atas.
3. 17+ dengan konten film untuk orang yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
4. 21+ dengan konten film untuk orang yang sudah berusia 21 tahun ke atas.
Amerika Serikat Punya Rating Film Sendiri
Jika menonton film buatan luar negeri, terutama Amerika Serikat, mungkin teman-teman akan menemukan rating film yang berbeda dengan yang ada di Indonesia.
Yap, itu karena Amerika Serikat memiliki rating film berdasarkan usia yang sedikit berbeda dengan Indonesia.
Klasifikasi rating film ini dibagi menjadi lima kategori.
1. G (General Audiences) dengan konten film yang harus ramah anak.
2. PG (Parental Guidance) dengan konten film yang mungkin tidak cocok ditonton anak kecil dan butuh pengawasan orang dewasa.
Source | : | Hello Sehat |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR