5. Hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), sementara warga negara asing tidak diperkenan mendirikan CV perusahaan di Indonesia.
5. Modal pendiriannya tidak ada batasan minimal.
6. Syarat pendiriannya cenderung lebih mudah.
----
Kuis! |
Apa singkatan dari CV? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas,Bobo |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR