Bobo.id - Pada pelajaran tematik kelas 5 Tema 9, salah satunya teman-teman akan belajar mengenai jenis-jenis usaha ekonomi masyarakat.
Jenis usaha ekonomi masyarakat dibagi dua, yakni: usaha kelompok dan usaha perseorangan.
Salah satu contoh usaha kelompok adalah CV atau CV perusahaan? Pernah dengar?
Apa pengertian dari CV perusahaan, ya?
Pengertian CV Perusahaan
CV perusahaan adalah istilah yang barang kali sudah tidak asing lagi, namun banyak orang yang belum paham tentang apa itu CV perusahaan.
Umumnya, jenis badan usaha yang paling populer di Indonesia adalah berbentuk perseroan terbatas (PT) dan commanditaire vennootschap (CV).
CV adalah singkatan dari commanditaire vennootschap (CV) yang diambil dari bahasa Belanda.
Dalam bahasa Indonesia, arti CV perusahaan dikenal dengan istilah Persekutuan Komanditer.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi tentang Badan Usaha Milik Swasta
Pengertian sederhananya, CV perusahaan adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih.
Di dalam CV perusahaan, terdapat dua sekutu yang berbeda. CV perusahaan umumnya terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer.
Sekutu komanditer (sekutu pasif) memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada sekutu komplementer (sekutu aktif).
Sedangkan sekutu komplementer (sekurut aktif) adalah yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV.
Besarnya bagi hasil usaha disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
Jenis-jenis CV Perusahaan
CV perusahaan terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. CV Bersaham
CV bersaham memiliki saham yang bisa diambil oleh sekutu aktif maupun pasif.
Baca Juga: Usaha yang Dilakukan Pemimpin Bangsa untuk Membina Persatuan dan Kesatuan, Materi Kelas 5 SD Tema 9
Saham adalah bukti kepemilikan nilai dari sebuah bidang usaha.
Tapi, saham tersebut tidak dapat diperjualbelikan karena tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
2. CV Murni
CV murni adalah persekutuan komanditer yang paling sederhana dan peling pertama dibentuk.
Di dalam CV murni hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan pihak-pihak lainnya berperan sebagai sekutu komanditer.
3. CV Campuran
CV campuran biasanya berasal dari firma sebagai bentuk awal.
Namun dalam operasionalnya, firma tersebut memerlukan tambahan suntikan modal.
Nah, pihak yang berkenan memberikan tambahan modal berperan sebagai sekutu komanditer, sehingga firma yang menerima modal dan menjalankan usaha disebut sebagai sekutu komplementer.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi tentang Jenis-jenis Usaha yang Dikelola Kelompok
Ciri-ciri CV Perusahaan
Ciri-ciri CV perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Memiliki pendiri dua orang atau lebih yang sah atau legal.
2. Terdiri dari dua sekutu, yakni sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer).
3. Sekutu aktif mengelola perusahaan.
4. Sekutu pasif menanamkan modal.
5. Hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), sementara warga negara asing tidak diperkenan mendirikan CV perusahaan di Indonesia.
5. Modal pendiriannya tidak ada batasan minimal.
6. Syarat pendiriannya cenderung lebih mudah.
----
Kuis! |
Apa singkatan dari CV? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas,Bobo |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR