Pada jalur zonasi ini, calon peserta didik hanya bisa memilih sekolah yang jaraknya tidak terlalu jauh dan ada di sekitar tempat tinggal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2019, jalur zonasi juga berfungsi mendorong pemerataan guru yang berkualitas dan pemerataan jumlah guru yang dibutuhkan di setiap sekolah.
Pada tahun 2022 ini, kuota jalur zonasi yang ditetapkan di setiap satuan pendidikan mencapai 50 persen.
Sistem zonasi diterapkan pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), ataupun Sekolah Menengah Atas (SMA).
----
Kuis! |
Dokumen apa yang harus dicetak sebelum melakukan daftar ulang? |
Petunjuk: Cek di halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com,ppdb.disdik.jabarprov.go.id |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR