Bobo.id - Setelah diterima pada hasil seleksi PPDB SMA/SMK Jabar 2022 pada Senin (20/6/2022) kemarin, teman-teman harus menyiapkan dokumen persyaratan untuk mendaftar ulang.
Daftar ulang PPDB SMA/SMK Jabar 2022 diselenggarakan mulai hari ini, yaitu 21 sampai 22 Juni 2022.
Sebelum daftar ulang, peserta harus mencetak bukti tanda diterima oleh sekolah tujuan.
Bukti tanda diterima tersebut bisa didapat pada halaman situs web pengumuman hasil seleksi PPDB.
Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
Siswa yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan wajib memberikan informasi tertulis pada pihak sekolah yang ditandatangani orang tua, paling lambat hari terakhir daftar ulang.
Nah, untuk membantu teman-teman mempersiapkan pendaftaran ulang, berikut ini contoh dokumen yang harus dipersiapkan dalam daftar ulang PPDB SMA/SMK Jabar 2022.
Dokumen Daftar Ulang PPDB Jabar 2022
Dilansir dari ppdb.disdik.jabarprov.go.id, adapun dokumen yang harus dibawa untuk melakukan pendaftaran ulang yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Terakhir Besok, Ini Link Pendaftaran PPDB Jatim 2022 SMA/SMK Tahap 1 Beserta Cara Daftarnya
1. Bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);
2. Bukti tanda diterima di sekolah yang dituju (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);
3. Fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan, seperti:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua (dengan dokumen asli)
- Kartu Tanda Penduduk Orang Tua
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Ijazah/Surat Keterangan Kelulusan
- Surat Kelakuan Baik dari sekolah asal
Baca Juga: Cara Daftar Ulang PPDB SMA/SMK Jawa Barat 2022, Dilakukan Setelah Cek Pengumuman
- Surat Kelakuan Baik dan Kepolisian
Masing-masing dari dokumen fotokopi dan asli tersebut harus disiapkan kurang lebih 2 rangkap.
Pendaftaran Jalur Zonasi
Bagi teman-teman yang belum lolos seleksi PPDB SMA/SMK Jabar 2022 tahap I, kamu bisa mempersiapkan diri untuk mendaftar pada tahap 2 atau melalui jalur zonasi.
Pada jalur zonasi ini, calon peserta didik hanya bisa memilih sekolah yang jaraknya tidak terlalu jauh dan ada di sekitar tempat tinggal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2019, jalur zonasi juga berfungsi mendorong pemerataan guru yang berkualitas dan pemerataan jumlah guru yang dibutuhkan di setiap sekolah.
Pada tahun 2022 ini, kuota jalur zonasi yang ditetapkan di setiap satuan pendidikan mencapai 50 persen.
Sistem zonasi diterapkan pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), ataupun Sekolah Menengah Atas (SMA).
----
Kuis! |
Dokumen apa yang harus dicetak sebelum melakukan daftar ulang? |
Petunjuk: Cek di halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com,ppdb.disdik.jabarprov.go.id |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR