3. Fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan, seperti:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua (dengan dokumen asli)
- Kartu Tanda Penduduk Orang Tua
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Ijazah/Surat Keterangan Kelulusan
- Surat Kelakuan Baik dari sekolah asal
Baca Juga: Cara Daftar Ulang PPDB SMA/SMK Jawa Barat 2022, Dilakukan Setelah Cek Pengumuman
- Surat Kelakuan Baik dan Kepolisian
Masing-masing dari dokumen fotokopi dan asli tersebut harus disiapkan kurang lebih 2 rangkap.
Pendaftaran Jalur Zonasi
Bagi teman-teman yang belum lolos seleksi PPDB SMA/SMK Jabar 2022 tahap I, kamu bisa mempersiapkan diri untuk mendaftar pada tahap 2 atau melalui jalur zonasi.
Source | : | KOMPAS.com,ppdb.disdik.jabarprov.go.id |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR