Bobo.id - Memasuki bulan Agustus, kita akan sering menemukan bendera merah putih dikibarkan di berbagai tempat.
Mulai dari gedung-gedung milik lembaga pemerintah, sekolah, hingga permukiman masyarakat.
Mengibarkan bendera merah putih di bulan Agustus merupakan suatu wujud peringatan Kemerdekaan Indonesia dan sikap nasionalisme.
Sikap nasionalisme adalah sikap yang ditunjukkan sebagai wujud mencintai bangsa dan negara sendiri.
Sejak peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia hingga saat ini, pengibaran bendera terus dilakukan selama bulan Agustus.
Bukan hanya sebagai tradisi yang dilakukan sejak Proklamasi Kemerdekaan, ternyata pengibaran bendera merah putih juga diatur oleh undang-undang.
Peraturan tersebut tertulis di Pasal 7 Ayat 3, Undang-Undang nomor 214 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Aturan dalam Undang-Undang nomor 214 tahun 2009 juga mengatur tentang pengibaran bendera merah putih yang dilakukan setiap hari di tempat-tempat tertentu.
Ya, di beberapa tempat tertentu, pengibaran bendera harus dilakukan setiap hari, teman-teman. Mana saja tempat yang dimaksud? Yuk, cari tahu!
Baca Juga: Harus Tahu, Ini Alasan Harus Mengibarkan Bendera Merah Putih Setiap Bulan Agustus
Pengibaran Bendera Merah Putih Setiap Hari
Berdasarkan Undang-Undang nomor 214 tahun 2009 pasal 9 ayat (1), terdapat peraturan yang berbunyi:
Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:
a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. gedung atau kantor lembaga negara;
c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
Baca Juga: Aturan Ukuran Bendera Merah Putih Sesuai UU, di Lapangan Umum hingga di Meja
g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
h. gedung atau halaman satuan pendidikan;
i. gedung atau kantor swasta;
j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
l. rumah jabatan menteri;
m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
n. rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat;
o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
r. taman makam pahlawan nasional.
Nah, itulah beberapa tempat yang harus mengibarkan bendera merah putih setiap hari, tidak hanya pada bulan Agustus.
---
Kuis! |
Sebutkan aturan yang mengatur tentang pengibaran bendera merah putih setiap hari. |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR