Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek.
5. Penetapan Klaster
Setelah adanya penelusuran kontak erat, maka dilakukan penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
Hal ini dilakukan berdasarkan informasi dari satuan tugas penanganan Covid-19 setempat dan dinas kesehatan setempat.
6. Pemerintah Daerah Harus Lakukan Pengawasan
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen di Beberapa Wilayah Ditunda, Ini Alasannya
Pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap berlangsungnya Pembelajaran Tatap Muka.
Hal yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh pemerintah daerah, antara lain:
- Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
- Pelaksanaan penemuan kasus aktif di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak, survei berkala, maupun Peduli Lindungi.
- Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
- Percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.com,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR