Bobo.id - Apakah teman-teman sudah menikmati pembelajaran tatap muka yang sudah berlangsung selama beberapa bulan ini?
Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan surat edaran terbaru terkait pembelajaran tatap muka (PTM), nih.
Surat edaran ini diterbitkan melihat meningkatnya kembali kasus Covid-19 di tengah masyarakat, khususnya satuan pendidikan.
Dalam surat edaran mendikbudristek nomor 7 tahun 2022 ini disebutkan bahwa sekolah dapat melakukan penghentian sementara pembelajaran tatap muka.
Pemberhentian ini bisa dilakukan apabila terjadi penularan Covid-19 yang begitu masif (banyak dan cepat) di satuan pendidikan.
Dilansir dari Kemendikbudristek, berikut enam aturan lengkap tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Simak, yuk!
1. Penghentian Pembelajaran Tatap Muka Sementara
Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan dengan pembagian tiga hal, teman-teman.
Pertama, ada penghentian pembelajaran tatap muka pada rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Ini Rincian Aturannya
Ini dilakukan apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan angka positivity rate warga sekolah sebanyak 5 persen atau lebih.
Kedua, ada penghentian pembelajaran tatap muka pada peserta didik terkonfirmasi Covid-19.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.com,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR