Bobo.id - Apakah teman-teman sudah menikmati pembelajaran tatap muka yang sudah berlangsung selama beberapa bulan ini?
Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan surat edaran terbaru terkait pembelajaran tatap muka (PTM), nih.
Surat edaran ini diterbitkan melihat meningkatnya kembali kasus Covid-19 di tengah masyarakat, khususnya satuan pendidikan.
Dalam surat edaran mendikbudristek nomor 7 tahun 2022 ini disebutkan bahwa sekolah dapat melakukan penghentian sementara pembelajaran tatap muka.
Pemberhentian ini bisa dilakukan apabila terjadi penularan Covid-19 yang begitu masif (banyak dan cepat) di satuan pendidikan.
Dilansir dari Kemendikbudristek, berikut enam aturan lengkap tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Simak, yuk!
1. Penghentian Pembelajaran Tatap Muka Sementara
Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan dengan pembagian tiga hal, teman-teman.
Pertama, ada penghentian pembelajaran tatap muka pada rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Ini Rincian Aturannya
Ini dilakukan apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan angka positivity rate warga sekolah sebanyak 5 persen atau lebih.
Kedua, ada penghentian pembelajaran tatap muka pada peserta didik terkonfirmasi Covid-19.
Ini dilakukan apabila bukan merupakan klaster penularan di satuan pendidikan dan angka positivity rate warga sekolah di bawah lima persen.
Ketiga, ada penghentian pembelajaran tatap muka pada peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).
2. Durasi Penghentian Pembelajaran tatap Muka
Apabila ada kasus seperti yang disebutkan pada poin pertama, maka PTM akan dihentikan dengan ketentuan, antara lain:
- Paling sedikit tujuh hari bagi rombongan belajar yang terdapat klaster penularan Covid-19.
- Paling sedikit lima hari bagi rombongan belajar yang bukan klaster penulaaran Covid-19.
3. Proses Pembelajaran
Baca Juga: Pemerintah Atur Kembali Sekolah Tatap Muka di Tengah Lonjakan Kasus COVID-19
Apabila ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 pada rombongan belajar atau peserta didik maka akan dilakukan pembelajaran jarak jauh.
Ini berarti pembelajaran tatap muka akan dihentikan untuk sementara demi menyegah penyebaran Covid-19.
4. Penelusuran Kontak Erat
Penelusuran kontak erat ini dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, teman-teman.
Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek.
5. Penetapan Klaster
Setelah adanya penelusuran kontak erat, maka dilakukan penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
Hal ini dilakukan berdasarkan informasi dari satuan tugas penanganan Covid-19 setempat dan dinas kesehatan setempat.
6. Pemerintah Daerah Harus Lakukan Pengawasan
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen di Beberapa Wilayah Ditunda, Ini Alasannya
Pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap berlangsungnya Pembelajaran Tatap Muka.
Hal yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh pemerintah daerah, antara lain:
- Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
- Pelaksanaan penemuan kasus aktif di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak, survei berkala, maupun Peduli Lindungi.
- Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
- Percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
- Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat.
Nah, itulah enam aturan Pembelajaran Tatap Muka terbaru. Tetap jaga kesehatan dan terus semangat, ya.
----
Kuis! |
Bagaimana ketentuan durasi penghentian pembelajaran tatap muka? |
Petunjuk: cek di halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR