- Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak.
- Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak.
- Melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak.
- Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.
Fungsi:
Fungsi KPAI adalah memantau, memajukan, dan melindungi hak setiap anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan, atau lembaga.
3. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
Tugas:
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia.
- Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan.
Fungsi:
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Source | : | KPAI,Komnas Perempuan,Komnas HAM RI |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR